Aturan
Jadwal
Alur
Seleksi
Daftar
Tampung
Statistik

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur tahun lalu versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. Calon Peserta Didik Baru yang tidak diterima di semua Sekolah pilihannya selama proses seleksi, dapat mendaftar kembali dengan pilihan Sekolah yang berbeda dari sebelumnya selama batas waktu pendaftaran PPDB.
  2. Jika Calon Peserta Didik Baru menyatakan mengundurkan diri, pada saat proses pendaftaran berlangsung maka tidak bisa mendaftar lagi di seluruh SMA/SMK Negeri di DKI Jakarta pada PPDB tahun pelajaran 2010/2011.
  3. Data pendaftaran Calon Peserta Didik Baru yang sudah diproses komputer tidak dapat dibatalkan.
  4. Calon Peserta Didik Baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan
  5. Pelaksanaan PPDB Real Time Online dilakukan dalam 2 Tahap
  6. Apabila Calon Peserta Didik Baru yang diterima tahap pertama tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, Calon Peserta Didik Baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mendaftar pada tahap kedua.
  7. Apabila Calon Peserta Didik Baru yang diterima tahap kedua tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, Calon Peserta Didik Baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  8. Calon Peserta Didik Baru dari luar Provinsi DKI Jakarta dan sekolah Indonesia di luar negeri wajib melakukan pra pendaftaran untuk memperoleh nomor register/pendataan sebagai pengganti nomor peserta ujian nasional
  9. Semua SMA/SMK Negeri DKI Jakarta merupakan tempat pendaftaran PPDB Real Time Online.
  10. Calon Peserta Didik Baru mendaftar pada sekolah negeri yang terdekat dengan tempat tinggalnya;
  11. Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan PPDB Real Time Online
  12. Tidak dibenarkan mutasi masuk Peserta Didik kelas X sampai dengan berakhirnya semester pertama tahun pelajaran 2010/2011
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 
  1. Pendaftaran SMA:
    1. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
    2. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 12 Juli 2010.
  2. Pendaftaran SMK:
    1. Memiliki SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
    2. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 12 Juli 2010.
    3. Tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih;
    4. Tidak buta warna untuk calon peserta didik pada kompetensi keahlian:
      1. Semua kompetensi keahlian pada Bidang Studi Teknologi dan Rekayasa dan Bidang Studi Teknologi Informasi dan Komunikasi
      2. Akomodasi Perhotelan
      3. Busana Butik
      4. Jasa Boga
      5. Patiseri
      6. Kecantikan rambut
      7. Kecantikan kulit
      8. Usaha Perjalanan Wisata
      9. Desain Komunikasi Visual
    5. Memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta didik pria, dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian:
      1. Teknik Pemesinan
      2. Teknik Kendaraan Ringan
      3. Semua kompetensi keahlian pada program studi keahlian Teknologi Pesawat Udara
      4. Semua kompetensi keahlian pada program studi keahlian Teknik Perkapalan
      5. Akomodasi Perhotelan
      6. Jasa Boga
      7. Usaha Perjalanan Wisata
      8. Patiseri
      9. Kecantikan Rambut
      10. Kecantikan Kulit
      11. Desain Komunikasi Visual
      12. Administrasi Perkantoran
      13. Pemasaran
    6. Tidak buta warna dan memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta didik pria dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian:
      1. Teknik Pemesinan
      2. Teknik Kendaraan Ringan
      3. Semua program studi keahlian Teknologi Pesawat Udara
      4. Semua program studi Teknik Perkapalan
      5. Akomodasi Perhotelan
      6. Jasa Boga
      7. Usaha Perjalanan Wisata
      8. Patiseri
      9. Kecantikan Rambut
      10. Kecantikan Kulit
      11. Desain Komunikasi Visual
      12. Pemasaran
  3. Proses pra pendaftaran wajib dilakukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari:
    1. Luar Provinsi DKI Jakarta,
    2. Sekolah Indonesia di luar negeri; dan
    3. Sekolah asing.

    Dilaksanakan dengan menyerahkan SKHUN/DNUN Paket B /SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan. Untuk memperoleh nomor pendataan sebagai pengganti Nomor Peserta UN.

  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

Pendaftaran SMA/SMK PPDB Real Time Online

  1. Tahap Pertama :
    1. Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK mendaftar sendiri di salah satu SMA/SMK negeri terdekat;
    2. Mengisi formulir yang disediakan oleh Panitia Sekolah; dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan
    3. Pada saat pendaftaran menunjukkan Nomor Peserta Ujian Nasional yang tertera pada Kartu Peserta Ujian Nasional atau keterangan lain dari sekolah asal;
    4. Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran, yang harus ditandatangani oleh Calon Peserta Didik Baru dan panitia di sekolah;
  2. Tahap Kedua :
    1. Pelaksanaan PPDB tahap kedua hanya bisa diikuti oleh Calon Peserta Didik Baru dari sekolah asal Provinsi DKI Jakarta yang tidak diterima pada Tahap Pertama; dan Calon Peserta Didik Baru SMK Negeri yang gugur pada saat lapor diri tahap pertama karena disebabkan tidak memenuhi persyaratan khusus bagi masing – masing kompetensi keahlian.
    2. Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK mendaftar sendiri di salah satu SMA/SMK Negeri terdekat;
    3. Mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah, dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
    4. Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran, yang harus ditandatangani oleh Calon Peserta Didik Baru dan panitia di sekolah;
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Pra Pendaftaran

Layanan pra pendaftaran bagi calon peserta didik baru SMA/SMK Negeri sebelum tahun pelajaran 2009/2010 dan lulusan pendidikan kesetaraan paket A / B asal Provinsi DKI Jakarta, dilaksanakan di :

No Wilayah Kodya Lokasi Alamat
1 Jakarta Pusat SMA N 1 Jln. Budi Utomo No. 9
Telp. 021 – 3813630
2 Jakarta Utara SMA N 13 Jln. Seroja Koja No. 1
Telp. 021-4303676
3 Jakarta Barat SMA N 112 Jl. Sanggrahan Raya
Telp. 021-5850695
4 Jakarta Selatan SMA N 70 Jl. Bulungan Kebayoran Baru
Telp. 021-7222667
5 Jakarta Timur SMK 26 Jl. Balai Pustaka Baru I
Rawamangun
Telp.021-4720310

Layanan pra pendaftaran bagi calon peserta didik baru SMA/SMK Negeri yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, Sekolah Asing dan Sekolah Indonesia Di Luar Negeri, dilaksanakan di :

No Wilayah Kodya Lokasi Alamat Asal Sekolah Calon Peserta
1 Jakarta Pusat SMA N 68 Jl Salemba Raya No 18
Telp. 021-3142929
Dari Luar DKI Jakarta (selain Depok, Tangerang, Bekasi), Sekolah Indonesia di luar negeri dan Sekolah Asing
2 Jakarta Utara SMA N 72 Jl. Prihatin, Kompleks Kodamar,
Kelapa Gading Barat.
Telp. 021-4502584
Dari Bekasi
3 Jakarta Barat SMA N 33 Jl. Kamal Raya Cengkareng
Telp. 021-6191043
Dari Tangerang
4 Jakarta Selatan SMA N 38 Jl. Raya Depok Lenteng
Agung Tel. 021-7270865
Dari Depok dan Tangerang
SMA N 90 Jl. Sabar Pesanggrahan,
Telp. 021-7341557
Dari Depok dan Tangerang
5 Jakarta Timur SMA N 54 Komp. Pendidikan Rawa Bunga
Kampung Melayu, Telp. 8194271
Dari Bekasi dan Depok
SMA N 99 Jl.Raya Bogor
Telp. 021 - 8700979
Dari Bekasi dan Depok

Pendaftaran

Semua SMA/SMK Negeri DKI Jakarta merupakan tempat pendaftaran PPDB Real Time Online.

  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 
  1. Pemilihan Sekolah Tujuan ke SMA :
    1. Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar pada SMA Negeri dapat memilih 1, 2, 3, 4 maksimal 5 pilihan SMA Negeri yang berbeda;
    2. Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima sementara pada saat proses seleksi berlangsung belum dapat mendaftar lagi ke SMA Negeri dan/atau SMK Negeri; dan
    3. Calon Peserta Didik Baru yang tidak diterima di semua sekolah pilihannya selama proses seleksi berlangsung, dapat mendaftar kembali dengan memilih SMA Negeri yang berbeda atau dapat mendaftar ke SMK Negeri selama batas waktu pendaftaran PPDB Real Time Online.
  2. Pemilihan Sekolah Tujuan ke SMK :
    1. Calon Peserta Didik Baru dapat memilih maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, pada SMK Negeri yang sama dan/atau berbeda dengan memperhatikan persyaratan khusus pada masing-masing kompetensi keahlian;
    2. Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima sementara saat proses seleksi berlangsung belum dapat mendaftar kembali ke SMK Negeri dan/atau SMA Negeri;
    3. Calon Peserta Didik Baru yang tidak diterima dari semua kompetensi keahlian di SMK Negeri pilihan selama proses seleksi berlangsung, dapat mendaftar kembali selama batas waktu pendaftaran PPDB Real Time Online dengan :
      1. memilih kompetensi keahlian yang sama pada SMK Negeri yang berbeda;
      2. memilih kompetensi keahlian yang berbeda pada SMK Negeri yang sama;
      3. atau dapat mendaftar ke SMA Negeri.
  3. Data pendaftaran Calon Peserta Didik Baru yang sudah diproses komputer tidak dapat dibatalkan.
  4. Jika Calon Peserta Didik Baru menyatakan mengundurkan diri, pada saat proses pendaftaran berlangsung maka tidak bisa mendaftar lagi di seluruh SMA/SMK Negeri di DKI Jakarta pada PPDB tahun pelajaran 2010/2011.
  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
 
 
  1. Calon Peserta Didik Baru dari luar Provinsi DKI Jakarta adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari lulusan sekolah luar Provinsi DKI Jakarta
    1. Calon Peserta Didik Baru dari luar Provinsi DKI Jakarta dan sekolah Indonesia di luar negeri wajib melakukan pra pendaftaran untuk memperoleh nomor register/pendataan sebagai pengganti nomor peserta ujian nasional;
    2. Pra Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan SKHUN SMP/MTs atau Surat Keterangan dari Sekolah yang menyatakan kelulusannya bagi lulusan Tahun Pelajaran 2009/2010. Lulusan sebelum tahun pelajaran 2009/2010 menyerahkan STK/STL/Ijazah SMP/MTs/Paket B asli.
    3. Persyaratan dan prosedur pendaftaran Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta dan sekolah Indonesia di luar negeri sama dengan proses pendaftaran Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta, dengan melampirkan tanda bukti pra pendaftaran;
    4. Peserta Didik lulusan SMP/MTs/Paket B yang berasal dari luar Provinsi DKI, dan Calon Peserta Didik Baru dari sekolah luar negeri dapat diterima maksimum 5% dari daya tampung tahap pertama;
    5. Seleksi Calon Peserta Didik Baru dari luar Provinsi DKI Jakarta diberlakukan sama dengan asal provinsi DKI Jakarta;
    6. Jika Calon Peserta Didik Baru telah melakukan proses pendaftaran kemudian menyatakan mengundurkan diri selama proses pendaftaran masih berlangsung, maka wajib mengisi formulir mengundurkan diri di lokasi pra pendaftaran;
    7. Jika selama proses pendaftaran Calon Peserta Didik Baru asal luar DKI Jakarta menyatakan mengundurkan diri, maka akan diberikan surat bukti pencabutan berkas.
  2. Calon Peserta Didik Baru Khusus adalah calon peserta didik baru berkebutuhan khusus / inklusi. Aturan dan jadwal pelaksanaan dilakukan diluar PPDB Real Time Online (silakan melihat petunjuk teknis PPDB versi lengkap)
  3. Calon Peserta Didik Baru yang berprestasi adalah Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi dalam bidang Akademik dan Non-Akademik. Aturan dan jadwal pelaksanaan dilakukan diluar PPDB Real Time Online (silakan melihat petunjuk teknis PPDB versi lengkap)
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 
  1. Seleksi PPDB dilakukan berdasarkan nilai rata-rata hasil Ujian Nasional pada SKHUN dengan menggunakan sistem komputerisasi Sistem Real Time Online.
  2. Mata pelajaran hasil ujian nasional yang dijadikan dasar seleksi pada SMA/SMK Negeri adalah nilai ujian teori mata pelajaran:
    1. Bahasa Indonesia;
    2. Matematika;
    3. Bahasa Inggris;
    4. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
  3. Jika nilai rata-rata hasil ujian nasional sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
    1. Menetapkan berdasarkan urutan pilihan sekolah;
    2. Perbandingan nilai Ujian Nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan :
      1. Bahasa Indonesia;
      2. Matematika;
      3. Bahasa Inggris; dan
      4. Ilmu Pengetahuan Alam.
    3. Didahulukan Calon Peserta Didik Baru yang umurnya lebih tua.
  10
LAIN-LAIN
 
 

Aturan dan Jadwal pelaksanaan PPDB untuk sekolah yang dilakukan di luar sistem PPDB Real Time Online (SMA Unggulan Mohammad Husni Thamrin, Kelas Internasional, Peserta Didik Berprestasi, Peserta Didik Inklusi, SLB) dapat lihat di Petunjuk Teknis PPDB versi Lengkap.

Update terakhir: 6 Juli 2010 01:59
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

SIAP PSB Online

PROVINSI DKI JAKARTA periode 2010

Dinas Pendidikan PROVINSI DKI JAKARTA

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.